LEBONG, KORANRB.ID – Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong, Jumat 29 November 2024, tanpa dihadiri oleh Bupati Kopli Ansori dan Wakil Bupati Lebong Fahrurrozi.
Pengesahan APBD Lebong 2025 tersebut digelar dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebong, dengan agenda pandangan akhir fraksi-fraksi sekaligus pengesahan Peraturan Daerah (Perda) APBD TA 2025.
Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Lebong, Cahyo Sectiantoro, SH menerangkan, Bupati Kopli Ansori sudah membuat surat kuasa.
Didalam surat kuasa dengan nomor 180/02/ B.3/SETDA/2024 memberikan kuasa kepada Pj. Sekretaris Daerah Lebong, H. Mahmud Siam untuk menghadiri rapat paripurna itu.
BACA JUGA:Sering Dikira Flamingo! Berikut 7 Fakta Unik Roseate Spoonbill
“Surat kuasa sudah diserahkan ke kita,” singkat Cahyo.
Sementara itu, dalam rapat paripurna itu, Raperda APBD Lebong TA 2025 disetujui oleh lima fraksi yang ada di DPRD Lebong, sehingga Raperda APBD Lebong TA 2025 disahkan dan diketuk palu menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Lebong TA 2025.
APBD Lebong TA 2025 yang disahkan sebesar Rp784 miliar, mengalami penurunan lebih kurang Rp100 miliar dibandingkan dengan APBD Lebong TA 2024 yang mencapai Rp837 miliar.
Meski disetujui menjadi Perda, ada beberapa catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD Lebong.
Fraksi PAN disampaikan oleh Debi Sanca Irama, mendorong Pemerintah Kabupaten Lebong untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lebong di 2025.
“Kami juga meminta Pemda untuk mendukung pelaku UMK, sebagai motor penggerak ekonomi lokal,” katanya.
Fraksi PAN juga meminta agar pelaksanaan APBD mengedepankan prinsip transparansi anggaran.
“Agar realisasi anggaran tepat sasaran dan benar dirasakan masyarakat,” tambahnya.
BACA JUGA:Sang Raja! Berikut 7 Fakta Kingsnake, Pemakan Ular Berbisa