Main Judi Online Mahjong, 3 Pria Ditangkap Polres Bengkulu Tengah

Sabtu 30 Nov 2024 - 09:31 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Fazlul Rahman

BENTENG, KORANRB.ID - Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik muatan perjudian atau dugaan tindak pidana perjudian.

3 pelaku yang berhasil diamankan adalah, LA (31) warga Desa Padang Burnai Kecamatan Bang Haji Bengkulu Tengah. Ri (33) warga Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Bengkulu Tengah. YM (25) warga Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Bengkulu Tengah.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Saman Saputra, SH, MH menjelaskan, pada Hari Kamis, 28 November 2024 sekitar Pukul 22.00 Wib Tim Opsnal melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perjudian.

Dari penyelidikan yang dilakukan di temukan 3 orang tertangkap tangan sedang bersama-sama melakukan permainan judi di aplikasi HP. Kemudian selanjutnya tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku yang sedang melakukan permainan Judi Online berupa permainan Mahjong. 

BACA JUGA:Bukan Sekedar Ramen, Sushi dan Chiken Katsu, Inilah Daftar Makanan Jepang Populer di Indonesia

BACA JUGA:Bingung Lupa Password Laptop, Berikut Ini Langkah yang Dapat Dilakukan

“Tiga orang tersebut langsung kita tangkap. Kemudian 3 orang tersebut dibawa ke Polres Bengkulu tengah untuk diserahkan ke peyidik dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sampainya

Dari penangkapan ini pihaknya berhasil mengamankan 3 unit handphone dengan rincian, Oppo A1 warna Merah, Oppo A3X warna ungu dan Vivo Y03 warna Hijau. Kemudian pihaknya mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait. 

“Selanjutnya melakukan upaya paksa lainnya sesuai ketentuan undang-undang serta membuat atau mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor,” Tutup Saman. 

Kategori :