KORANRB.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan asesmen kompetensi bagi pejabat administrator atau pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah.
Asesmen dilaksanakan di di ballroom Grage Hotel Bengkulu, Senin 2 Desember 2024.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menjelaskan, total pejabat eselon III yang mengikuti asesmen sebanyak 35 orang. Asesmen akan dilaksanakan selama 2 hari, yakni 2 - 3 Desember 2024.
BACA JUGA:3 Titik di Liku Sembilan Bengkulu Tengah Longsor dan Pohon Tumbang
Untuk tahapan asesmen dilaksanakam 2 tahap. Tahap pertama tes psikologi dan tahap kedua tes wawancara. Ia berpesan kepada semua pejabat eselon III yang mengikuti asemen dapat diikuti dengan serius.
Dalam pelaksanaan asesmen ini, BKPSDM Bengkulu Tengah bekerja sama dengan Sahabat Karir Indonesia yang merupakan lembaga yang menyediakan layanan asesmen dan memiliki asesor yang bersertifikat.
“Sebenarnya kita ingin semua pejabat eselon III mengikuti kegiatan ini. Namun karena keterbatasan anggaran, maka akan kita laksanakan 2 tahap. 1 tahap lagi akan kita laksanakan tahun depan,” jelas Lipi.
Sambung Lipi, tujuan asemen ini dilaksanakan agar bisa menjadi pedoman untuk pengisian posisi jabatan ke depannya. Baik itu jabatan eselon IIIB menjadi IIIA maupun sebagai pedoman apabila ingin mengikuti lelang jabatan eselon II nantinya.
BACA JUGA:Tiga Nelayan Bengkulu Selatan Dikabarkan Hilang Saat Pergi Melaut, Pencarian Masih Dilakukan
BACA JUGA:Isu Penghapusan Zonasi Mencuat, Kadisdik: Tunggu Instruksi Resmi
“Kalau nilai bagus maka ke depannya pejabat yang bersangkutan akan bisa mengisi posisi jabatan eselon II. Hal ini berdasarkan amanat langsung dari PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2020, penilaian ini bisa menjadi pedoman atau nilai lebih pada saat mengikuti lelang jabatan eselon II,” ungkapnya.
Lipi juga menjelaskan penilaian asemen ini juga dilakukan untuk memperoleh profil kompetensi PNS dalam rangka manajemen SDM atau manajemen karir. Profil kompetensi tersebut ditujukan untuk pengisian jabatan melalui proses promosi atau mutasi jabatan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kenaikan jabatan sangat berkaitan dengan pengembangan karir. Pengembangan karir dapat kita artikan sebagai sebuah pergerakan vertikal dari pangkat dan jabatannya semula, ke arah yang lebih tinggi lagi,” bebernya.