Tata Kearsipan Daerah, DPRD Bengkulu Utara Bahas Raperda Penyelenggaraan Kearsipan

Senin 02 Dec 2024 - 22:33 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID – DPRD Bengkulu Utara mulai melakukan pembahasan terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kerarsipan daerah. 

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP mengatakan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang juga memiliki peran penting, yang juga telah dibahas secara intens oleh pihak legislatif Bengkulu Utara. 

"Jelang akhir tahun ini kita juga mulai membahas Raperda Penyelenggaraan kearsipan dan tengah dibahas internal oleh DPRD Bengkulu Utara," kata Parmin.

Rancangtan Peraturan daerah ini nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam penyimpanan dan pengelolaan dokumen penting dan arsip daerah di Kabupaten Bengkulu Utara. 

BACA JUGA:Hewan Peliharaan Gigit Warga, Pemilik Wajib Tanggung Jawab

BACA JUGA:Proyek Infrastruktur Dipastikan Selesai Sebelum Akhir Tahun

Sehingga dalam penyimpanan kearsipan tersebut memiliki standar tertentu yang bisa menjadi acuan bagi pejabat terkait. 

Ia juga mnenilai jika arsip dan dokumen daerah ini sangat penting dalam rangkaian kegiatan pemerintah. 

Semua data dan dokumen pemerintah yang dinilai sangat penting harus dikelola secara baik. 

Sehingga kedepannya arsip dan dokumen daerah bisa menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan. 

BACA JUGA:Seleksi Kompetensi PPPK Bakal Digelar 10 - 11 Desember 2024

BACA JUGA:OPD Diminta Lengkapi Syarat Penyaluran Anggaran DAK Fisik Tahap III

Termasuk juga bahas evaluasi jika memang dibutuhkan kajian atas kegiatan-kegiatan atau kinerja pemerintah yang sudah dilakukan,” terangnya. 

Baiknya sistem pengelolaan kearsipan dan dokumen daerah juga menujnjukan akuntabiliras organisasi perangkat daerah. 

Terutama dalam memastikans emua dokumen yang memang masih memiliki nilai rahasia ataupun bisa digunakan dikemudian hari bisa terjaga dengan baik. 

Kategori :