2. Jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 30 (tiga puluh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan, dengan pertimbangan atau alasan:
a. Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi;
b. Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta I Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan/atau
BACA JUGA:Unggul Pilkada Lebong, Azhari Ajak Masyarakat Kabupaten Lebong Kembali Bersatu
BACA JUGA:Klaim Menangkan Pilkada Bengkulu Tengah, Rachmat Minta Warga Kembali Bersatu
c. Keadaan memaksa (force majeurel) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.
Sementara untuk Pasal 22A-nya :
1. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
2. Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
3. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2A ayat (3).
Jika dilihat dari regulasi di atas, untuk tanggal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024, termasuk di Provinsi Bengkulu adalah, tanggal 7 Februari 2025. Sedangkan, pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih hasil Pilkada 2024, termasuk di Provinsi Bengkulu dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
Jadwal pelantikan tersebut dengan catatan jika tidak adanya perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.