Bertandang ke Rumah Teman Bawa Sabu 22 Paket, Warga Mukomuko Ditangkap Polisi

Selasa 03 Dec 2024 - 15:18 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID – Satresnarkoba Polres Mukomuko kembali mengamankan warga Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko berinisial BS (36) yang kedapatan memiliki dan mengedarkan barang haram Narkoba jenis sabu.

Dalam press release yang dilaksanakan Selasa 3 Desember 2024, Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna S.IK. M.Si melaui Kasat Narkoba AKP SMO Aritonang menyampaikan, BS diamankan berdasarkan informasi masyarakat terkait  akan ada transaksi Narkoba di desa Sibak Kecamatan Ipuh.

Benar saja Senin 2 Desember 2024 tim bergerak ke lokasi, dan berhasil menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 22 paket dengan berat 24.82 gram.

BACA JUGA:114 Butir Ekstasi dan 29 Paket Sabu Diamankan dari 4 Tersangka, 1 Mantan Napi Nusakambangan

BACA JUGA:Baru 4 Bulan Bebas, Mantan Napi Ditangkap Lagi jadi Bandar Sabu di Bengkulu Utara

“Saat kami aman kan BS ini tengah berada di rumah rekannya RK, saat dilakukan pengeledahan, sabu tersebut didapati berada di dalam tas tersangka, dan BS pun mengakui barang haram tersebut miliknya,”kata Kasat.

Kasat menambahkan, untuk temuan sabu pertama ditemukan 6 paket kecil, 1 paket sisa pakai. Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah tersangka BS didapati 14 paket kecil sabu dan 1 paket berukuran sedang. Dengan kondisi barang siap dipasarkan berdasarkan pengakuan tersangka.

“Seluruh barang bukti dan tersangka sudah kami amankan, untuk dilakukan pengembangan. Untuk ancaman pasal yang diberatkan pasal 114  ayat (2) pasal 112 ayat (2) dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,”tandasnya.

Kategori :