KORANRB.ID - Tidak ada perbedaan signifikan dari hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Teddy Rahman, SE, MM - Drs. H. Gustianto (TEGUH) tetap unggul dalam hasil rapat pleno rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma.
Dalam penyampaian hasil rapat pleno yang digelar di Aula Sekretariat KPU Seluma pada Selasa sore 3 Desember 2024 ini. Mengacu pada Model D Hasil KABKO - KWK - Bupati.
Paslon TEGUH meraih total 76.596 suara.
Sedangkan pesaingnya dengan nomor urut 02 yakni Erwin Octavian, SE - Jonaidi, SP, MM meraih total 51.932 suara. Teddy-Gustianto unggul di semua kecamatan Kabupaten Seluma. Total ada 14 kecamatan.
BACA JUGA:6 Pajak Daerah Sudah Capai Target, Total Realisasi Target Pajak 95 Persen
BACA JUGA:Pleno KPU Tuntas, Nata-Hafizh Bupati dan Wabup 2025-2030, ROMER Menang di Kepahiang
Disampaikan oleh Ketua KPU Seluma, Henri Arianda, SP, M. Si.
Pasca hasil rapat pleno rekapitulasi suara ini belum dinyatakan final, karena nantinya masih akan ada rapat pleno selanjutnya dengan agenda penetapan Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih.
Namun pleno tersebut akan dilakukan menunggu Mahkamah Konstitusi (MK), apabila tanpa adanya permohonan perselisihan maka waktunya paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Sedangkan apabila ada perselisihan, maka penetapan paslon terpilih akan dilakukan paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan diterima oleh KPU.
BACA JUGA:Tahun 2025, Dinkes Tambah 3 Ribu Kuota Jamkesda Untuk Warga Bengkulu Tengah
BACA JUGA:ASN Kedapatan Main Judi Online Akan Disanksi, Berantas Segala Bentuk Judi
"Perlu diketahui bahwa hari ini merupakan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara, sedangkan untuk penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kita akan menunggu proses di MK,"sampai Henri Arianda.
Pleno rekapitulasi untuk paslon bupati dan wakil bupati akhirnya terhenti di tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten Seluma, sementara itu untuk pleno rekapitulasi perolehan suara untuk paslon gubernur dan wakil gubernur akan berlanjut ke tingkat provinsi oleh KPU Provinsi Bengkulu.
"Untuk selanjutnya pleno rekapitulasi ditingkat provinsi hanya untuk perolehan suara paslon gubernur dan wakil gubernur,"tandas Henri.