KORANRB.ID – Berdasarkan hasil keputusan dalam pertemuan dua kelompok nelayan tradisional dan modern beberapa waktu yang lalu. Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko izinkan nelayan tradisional menangkap kapal pukat trawl jika ada yang memasuki wilayah tangkapnya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman. Ia mengatakan pelarangan dan pemberian sanksi atas wilayah tangkap nelayan Pantai Indah Mukomuko (PIM), Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko, dan Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya. Mengacu pada perjanjian dan kesepatan antar kedua belah pihak yang pernah disepakati pada 2013 dan 2017 lalu.
BACA JUGA:Pesona Destinasi Wisata Kabupaten Mukomuko, Cocok Dikunjungi Bareng Keluarga
“Permasalahan batas wilayah tangkap ini sebenarnya sudah pernah terjadi. Maka dari itu dibuatlah perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak agar dapat menjaga wilayah tangkapnya,” katanya.
Warsiman menambahkan, maka dari itu Dinas Perikanan Mukomuko memberikan kewenangan kepada nelayan tradisional di Kecamatan Kota Mukomuko untuk menangkap kapal pukat trawl yang melanggar aturan penangkapan ikan.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Akhir Tahun 2023, Kabupaten Mukomuko Bebas dari Krisis Listrik
Dimana langkah ini diambil sebagai tindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah nelayan menggunakan kapal pukat trawl atau harimau di perairan setempat.
“Kalau sanksi, jika ditemukan ada yang melanggar silahkan tangkap, bawa ke pinggir biar kita proses bersama,” ujarnya.
BACA JUGA:Lima Wilayah Punya Aktivitas Paling Ramai di Kabupaten Mukomuko
Lanjutnya, keputusan itu merupakan hasil dari pertemuan antara nelayan PIM dan nelayan Pasar Bantal yang membahas masalah sengketa batas wilayah tangkapan ikan dan penggunaan alat tangkap yang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Menurut Warsiman, nelayan tradisional dan modern telah sepakat mematuhi batas wilayah tangkapan ikan masing-masing di perairan laut Mukomuko.
“Hasil pertemuan tersebut mempertegas kembali kesepakatan yang pernah dibuat, demi menghindari konflik berkepanjangan antara kedua kelompok nelayan,” ucapnya.
BACA JUGA:Misteri Jalan Lintas Mepet Pagar Bandara Mukomuko
Selain itu disampaikan Warsiman, kedua kelompok nelayan diminta saling menahan diri dan menjaga ketertiban antarnelayan di wilayah Mukomuko. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan dapat mencegah konflik dan menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di perairan setempat.
“Kita inginnya kedua kelompok nelayan dapat saling bekerjasama dan, mentaati kesepakatan yang telah dibuat,”tandasnya. (pir)