MUKOMUKO, KORANRB.ID – Sesuai dengan apa yang diagendakan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, secara maraton belasan staf Sekretariat DPRD Mukomuko, baik berstatus PNS maupun honorer, menjalani pemeriksaan.
Mereka dimintai keterangan terkait anggaran perjalanan dinas dewan di Sekretariat DPRD Mukomuko tahun 2023 yang sedang diusut Kejari Mukomuko atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Berdasarkan data terhimpun RB, sejak 28 November hingga 5 Desember 2024, sudah belasan (10 orang lebih) staf Sekretariat DPRD Mukomuko yang datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Saksi diminta oleh penyidik Kejari Mukomuko menjelaskan penggunaan anggaran perjalanan dinas, pernah atau tidak menggunakan anggaran tersebut.
BACA JUGA:Tempo 3.5 Tahun, Sapuan-Wasri Berhasil Hotmix 103 Kilometer Ruas Jalan Mukomuko
BACA JUGA:PAD Bengkulu Utara Tahun 2024 Kurang Rp10 Miliar
Dalam pemeriksaan saksi-saksi dalam 7 hari tersebut, belum satupun anggota DPRD Mukomuko periode 2019 – 2024 yang juga ikut dimintai keterangan jaksa. Meskipun anggota DPRD tersebut juga menjadi pengguna anggaran.
“Kami ditanya pernah tidak menandatangani terkait pencairan anggaran perjalanan dinas. Dan ada tidak menggunakan anggaran tersebut,” kata salah seorang staf DPRD Mukomuko yang tidak ingin disebut namanya.
Dia juga mengatakan, berkaitan dengan anggaran perjalanan dinas tersebut rekan-rekannya termasuk dirinya memang ada yang berangkat. Namun ada juga yang tidak.
Selain itu, terkait temuan tersebut upaya pengembalian juga telah dilakukan. Karena, sebelumnya sudah mendapat surat dari Sekretariat DPRD Mukomuko berkaitan pengembalian kelebihan bayar perjalanan dinas.
“Saya yang tidak ikut berangkat, juga harus ikut mengembalikan Rp5 juta. Tidak hanya saya rekan saya juga sudah ada yang mengangsur pengembalian setelah menerima surat tersebut,” terang sumber RB.
Berkaitan hasil pemeriksaan saksi di Kejari Mukomuko, Kasi Pidsus, Agrin Nico Reval SH, MH belum bisa dihubungi RB karena tengah menjalani dinas luar.
BACA JUGA:Serapan BOK 17 Puskesmas Rendah, Tahun 2025 Alokasi Turun Rp2,3 Miliar
BACA JUGA:ASN Tuntut Kejelasan Pembayaran TPP 5 Bulan, Bupati Lebong Minta Bersabar
Diketahui sebelumnya, penyidikan Kejaksaan Negeri Mukomuko melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) di pertengahan bulan Oktober 2024.