KORANRB.ID - 3 tersangka kasus korupsi makan minum pasien RSUD HD Manna resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan Senin, 9 Desember 2024.
Bertepatan dengan momen peringatan hari anti korupsi dunia (Harkodia).
Jaksa menahan tiga orang tersangka yakni Direktur RSUD HD Manna inisial DU, Perantara Yu dan pihak ketiga VFY.
Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah SH MH mengatakan, bertepatan dengan Harkordia tahun 2024 Kejari Bengkulu Selatan melaksanakan tahap II kasus korupsi belanja makan minum Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD HD Manna tahun anggaran 2022.
BACA JUGA:Masa Kerja KPPS dan Pam TPS Berakhir, PPS dan PPK Diminta Siapkan Laporan Kegiatan
Dalam kasus ini jaksa telah melakukan banyak pemeriksaan terhadap saksi hingga adanya tersangka dalam kasus tersebut.
Bahkan Jaksa Bengkulu Selatan ikut melibatkan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu untuk menghitung uang kerugian negara dalam kasus korupsi RSUD HD Manna.
Dan kasus ini telah merugikan negara sejumlah Rp 330.034.838 dari jumlah anggaran kegiatan makan minum pasien tahun anggaran 2022 yakni Rp 1,2 miliar.
“Selanjutanya terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum di rumah tahanan negara Manna selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini,” ujar Kajari.
Dengan demikian untuk 20 hari kedepan, ketiga tersangka ini mendekam di Rutan Kelas IIB Manna 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024.
BACA JUGA:Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan Bekuk 2 Pelaku Kasus Penganiayaan
Perbuatan para terdakwa ini lanjut Kajari diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UUD RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan diperbarui UUD RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan UUD RI No 31 tentang pemberantas tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Penanganan para tersangka ini sambung Kajari dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif serta nota pendapat yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum untuk mempermudah proses persidangan perkara tersebut.