SELUMA, KORANRB.ID - Tiga kali bolos saat agenda rapat paripurna, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma bisa terancam dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
Menurut Wakil Ketua II DPRD Seluma, Sugeng Zonrio, SH aturan ini tercantum dalam kode etik DPRD Seluma yang telah disepakati oleh Panja Kode Etik DPRD Seluma periode 2024-2029.
Apabila tiga kali anggota DPRD Seluma secara berturut-turut tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas, maka akan dilakukan pemanggilan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Seluma untuk diberikan tindakan.
Ditambahkan Sugeng, kode etik ini mengalami perubahan dibandingkan pada periode 2019-2024 lalu.
BACA JUGA:Musim Hujan, Pelaku Usaha Ikan Kering di Kota Bengkulu Merugi
Dimana sebelumnya apabila tiga kali anggota DPRD Seluma secara berturut-turut tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas, baru bisa diberi tindakan oleh BK.
"Artinya untuk kedepan sudah mulai diperketat, jika dulunya 6 kali tidak hadir baru ditindak, kalau sekarang 3 kali.
Ini bentuk ketegasan agar anggota DPRD Seluma dapat menjalankan amanah rakyat dengan sebaik mungkin," sampai Sugeng.
Adapun mekanismenya hingga terancam bisa di PAW, nantinya BK DPRD Seluma akan memberikan peringatan kepada anggota DPRD Seluma yang bersangkutan.
BACA JUGA:Program Perhutanan Sosial Berlanjut, 5 Desa Jalin Kerja Sama dengan AEP
Apabila setelah diberikan 2 kali peringatan tidak kunjung ada perubahan, maka BK akan melaporkan kepada unsur pimpinan DPRD Seluma.
Kemudian unsur pimpinan DPRD akan menyurati kepada partai politik (Parpol) tempat anggota DPRD Seluma tersebut bernaung untuk ditindaklanjuti.
"Jika terus membangkang, maka setelah BK DPRD melaporkan ke pimpinan, DPRD akan menyurati parpol tempat anggota tersebut bernaung.
Jika memang mau di PAW tentu sangat bisa, itu hak parpol," tegas Sugeng.
BACA JUGA:Operasi Pasar Murah Jangkau Setiap Kelurahan