KORANRB.ID - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AK yang berdinas sebagai bendahara di safah satu institusi militer di Bengkulu menjadi tersangka dugaan Mark up dana tunjangan kinerja (Tukin).
Tak tanggung tanggung, dana Tukin yang dimark up menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9,5 miliar. Saat ini AK sudah melarikan diri dan masih dalam pencarian penyidik.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal,SH, MH mengatakan bahwa AK merupakan pelaku utama melakukan manipulasi pembayaran tukin sejak tahun 2022 hingga 2023.
Lanjut Kajati Bengkulu, jika bersangkutan AK memanipulasi pembayaran Tukin tahun 2022 dan Tahun 2023 AK melanjutkan aksinya hingga merugikan negara hingga Rp 9,5 miliar.
BACA JUGA:Tipu Teman Kantor Rp360 Juta, ASN Pemkab Kaur Dibui, Penipuan Investasi Ternak Ayam Potong
"Manipulasi Tukin prajurit ada satu perkara masih dilakukan pengembangan, pelaku memanipulasi besaran tunjangan kinerja bagi beberapa prajurit," ungkap Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal.
Ia menambahkan, dalam perannya, tersangka AK sebagai bendahara pembayaran disalah satu institusi militer di Bengkulu merubah besaran tunjangan kinerja prajurit, seperti tunjangan kinerja prajurit Rp 10 juta di ganti lebih besar lagi seperti ditambah nol menjadi Rp 100 juta.
Sedangkan, beberapa prajurit yang bekerjasama dengan pelaku digunakan rekeningnya sudah ditindak atau dihukum melalui mahkamah militer di Palembang.
"AK oleh penyidik kejaksaan akan disangkakan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan diminta untuk bisa kooperatif memenuhi panggilan," tutup Syaifudin Tagamal.