Waktu Pengerjaan Terbatas, Disperkim Batal Pembangunan Jalan Permukiman

Selasa 10 Dec 2024 - 23:50 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Terbatasnya waktu yang tersedia untuk menggunakan dana Angaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024, membuat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Mukomuko terpaksa membatalkan pembangunan jalan permukiman masyarakat. 

Kepala Disperkim Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd, M.Si mengatakan, rencana pembangunan infrastruktur jalan lingkungan yang dibatalkan itu berada di Desa Tunggal Jaya Kecamatan Teras Terunjam. ‘’Kami Disperkim sudah sepakat untuk tidak melaksanakan satu kegiatan pembangunan jalan rabat beton yang sudah dianggarkan di APBD Perubahan tahun ini. Pertimbangan pembatalan, sisa waktu tahun anggaran yang sudah mepet,” kata Suryanto.

Paket kegiatan pembangunan jalan rabat beton di Desa Tunggal Jaya Kecamatan Teras Terunjam tersebut, panjangnya kurang lebih 100 meter dengan lebar 3 meter. Anggaran yang telah disiapkan Rp120 juta.

BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun, 13.671 KPM Mukomuko Terima Bantuan Beras Pemerintah Pusat

BACA JUGA:Pelaksanaan SKB 186 Pelamar CPNS, di UPT BKN Bengkulu

Dengan bobot pekerjaan demikian jika tetap dipaksakan dikhawatirkan akan menimbulkan masalah. Baik dari sisi pelaksanaan pekerjaan maupun kualitas bangunan. 

‘’Maka dari itu lebih baik anggaran tersebut disilpakan. Sudah kami pertimbangkan dan kami bahas bersama Pemdes terkait jika kegiatan tetap kita laksanakan maka diyakini dapat menimbulkan permasalahan,’’ terang Suryanto.

Selain pembangunan 1 paket rabat beton, Dinas Perkim juga mendapatkan alokasi anggaran untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah, berupa pengadaan tanah makam. 

Suryanto memastikan untuk pengadaan tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) masyarakat di kawasan Danau Nibung Kota Mukomuko ini akan tetap berlanjut. Karena tahapan pengadaan tanah telah berproses sejak beberapa bulan lalu.

‘’Untuk pengadaan tanah makam tinggal menunggu proses pembayaran kepada pemilik lahan. Maka dari itu program ini terealisasikan di APBD perubahan ini,’’ sampainya.

Pengadaan tanah makam ini tidak berhubungan dengan pekerjaan fisik. Akan tetapi hanya bersifat urusan administrasi, maka dari itu lebih mudah dilaksanakan. 

Dipastikan Suryanto segala bentuk administrasi untuk proses pengadaan tanah itu akan tuntas minggu depan.

‘’Untuk pengadaan tanah makam ini bentuknya hanya bersifat urusan administrasi saja. Hemat kami, ini dapat kami selesaikan minggu depan. Karena objek tanah yang bakal dijadikan objek pengadaan sudah mendapatkan kejelasan dan kesepakatan harga,” bebernya.

BACA JUGA:Dewan Panggil Seluruh Kepala OPD, Minta Semuanya Bersinergi

BACA JUGA:Total 20 Unit RTLH Dibedah Dinas Perkim Tahun 2025

Kategori :