KPU tinggal menggelar satu kali pleno terbuka lagi yaitu pelno penetapan pasangan calon terpilih.
Meskipun sampai saat ini diketahui tidak ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi terkait pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara.
Namun KPU masih menunggu pembertahuan resmi dari KPU RI untuk memastikan apakah ada gugatan atau tidak terkait rekapitulasi perolehan suara Pilbup Bengkulu Utara.
“Nantinya Mahkamah Konstitusi akan menyurati KPU RI dan kita akan mendapatkan pemberitahuan dari KPU RI, ini akan menjadi dasar kita melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih,” pungkas Santoso.
Kategori :