Pendamping PKH Dilarang Kuasai KKS, Pitriyani: Siap Dipecat Bahkan Dipidanakan

Senin 04 Dec 2023 - 23:03 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko telah memberikan peringatan keras kepada seluruh petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tidak memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bila kedapatan, akan ada sanksi tegas berupa pemecatan hingga hukuman pidana penjara.

“Tugas pendamping itu untuk mendampingi bukan memegang KKS. Jika kedapatan ada yang  melanggar, maka siap-siap dipecat bahkan dipidanakan,’’ tegas plt Kepala Dinsos  Pitriyani Ilyas S.Pt.

BACA JUGA:Mitos Ular Penjaga Danau Nibung Mukomuko Terkait Nyi Roro Kidul

Pitriyani mengatakan, penegasan tersebut perlu dilakukan, guna memastikan tidak adanya pemotongan bantuan yang diberikan. Kemudian juga untuk menghindari terjadinya penipuan yang merugikan KPM.

“Kita tidak ingin Bansos yang disalurkan tidak diterima KPM dan malah disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” sampainya.

Selain itu, dilarang juga pendamping menerima imbalan dari jasa, apalagi sampai melakukan pungutan kepada para KPM. Menurut Pitriyani, Kementerian sosial (Kemensos) RI mewajibkan pendamping dan koordinator PKH untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para KPM.

BACA JUGA:Pesona Destinasi Wisata Kabupaten Mukomuko, Cocok Dikunjungi Bareng Keluarga

Sosialisasi mencakup soal kebijakan perubahan waktu penyaluran bansos dan besaran nilai yang diterima perbulan, tata cara penarikan bansos. Serta mendampingi PKM dalam mengurus KKS yang hilang, rusak, atau tertelan mesin ATM. Termasuk mengedukasi KPM tentang tata cara pengaduan.

“KKS sebagai kartu penanda peserta PKH yang berfungsi layaknya kartu ATM. Dengan begitu, KPM dapat mencairkan bantuan melalui ATM terdekat. Maka dari itu KKS ini merupakan privasi bagi pemiliknya. Jadi tidak boleh dipegang apalagi dikuasai orang lain,” sampainya.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Akhir Tahun 2023, Kabupaten Mukomuko Bebas dari Krisis Listrik

Lanjutnya, meskipun demikian sampai saat ini, belum ada pendamping KPM khususnya di Mukomuko yang kedapatan menyalahgunakan jabatan didalam pendampingan bansos di Mukomuko. Bagi KPM yang merasa dimanfaatkan atau diminta sejumlah uang untuk pengurusan bansos silahkan lapor ke Dinsos Mukomuko.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan. Maka dari itu apabila terdapat KPM yang merasa dirugikan oleh pendamping silahkan laporkan ke kami,” tandasnya. (pir)

 

Kategori :