SELUMA, KORANRB.ID - Ops Pekat Nala II 2024, Polres Seluma menciduk 4 orang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK), yakni YM, YL, YN, RI. Bersama 2 orang pria, yakni RH dan DH warga Kabupaten Seluma yang beraktifitas di sekitar area Taman Kuliner Pasar Tais Seluma.
Ini diungkapkan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat ReskrimIptu. Prengki Sirait, SH didampingi Kanit IV, Ipda. Bambang Ilyadi pada Rabu pagi 18 Desember 2024.
Disampaikannya, keempat wanita tersebut berasal dari Kota Bengkulu dan setiap transaksinya dibayar Rp 100 ribu.
Saat diciduk polisi pada Selasa malam, tiga dari mereka sedang "Beraktifitas", sedangkan satu diantara mereka baru saja selesai.
BACA JUGA:Meningkat, 36 Laka Lantas Selama Ops Nala 2024
BACA JUGA:Ops Nala 2024: 325 Kendaraan Terjaring di Seluma, Paling Banyak Pelanggaran SIM
Namun beberapa pria hidung belang yang memakai jasanya berhasil melarikan diri, menyisahkan RH dan DH. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar dan 2 unit alat kontrasepsi (kondom).
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi oleh PSK di kawasan taman kuliner, setelah kami dalami ternyata benar adanya. Kami amankan 4 wanita dan 2 pria di kawasan semak semak belakang taman kuliner,"ungkap Kanit IV, Bambang Ilyadi.
Disampaikan Bambang, kegiatan ini masuk dalam bagian operasi pekat nala II 2024, berlangsung selama 2 minggu, tepatnya sejak tanggal 4 Desember hingga 18 Desember 2024.
Tidak hanya Sat Reskrim, namun juga Si Propam, Sat Sabhara, Sat Resnarkoba dan Sat Intel.
Diharapkan dengan adanya ini, kegiatan yang meresahkan masyarakat dapat diminimalisir, terlebih lagi Kabupaten Seluma merupakan daerah yang kental akan budaya dan agama.
BACA JUGA:Benarkah Berenang Setelah Makan Bisa Menyebabkan Kram Hingga Kematian? Simak Penjelasannya
BACA JUGA: BNN Kota Bengkulu Pastikan Seluruh Pegawainya Negatif Narkoba, Ini Acuannya
Pasca dimintai keterangan, 4 PSK dan 2 pria tersebut diberikan pembinaan oleh polisi, sebelum akhirnya dilepaskan. Namun jika kedepannya kembali terciduk dengan kasus serupa, maka akan ditindak sesuai proses hukum yang berlaku.
"Setelah kita berikan pembinaan, 6 orang tersebut kita lepaskan. Saat ini mereka kita beri peringatan, namun jika kembali terulang maka akan kita proses secara hukum,"pungkas Kanit IV, Bambang Ilyadi.