KORANRB.ID - Sesuai nazar yang telah diucapkan saat masa kampanye beberapa waktu lalu, Calon Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE, MM dan Drs. H. Gustianto (TEGUH) selaku peraih suara terbanyak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seluma 2024.
Mengaku siap melakukan pemotongan kerbau dan pesta rakyat, ini waktunya.
Ketua Tim Pemenangan TEGUH, Dr. Husni Thamrin, SH, MH membenarkan. Karena ini merupakan salah satu nazar yang harus dipenuhi, bahkan tidak hanya di satu lokasi, namun empat titik daerah pemilihan (Dapil).
Adapun nazar yang disampaikan yakni bagi Desa / Kelurahan yang meraih persentase suara tertinggi di dapil tersebut, maka disanalah akan dilakukan pemotongan kerbau dan pesta rakyat.
BACA JUGA:Belum Cair Rp60 Juta, Bansos Pasien Rawat Inap Mandek: Dewan Desak BKD Lebong Segera
BACA JUGA:Polusi Asap PT AIP Seluma: Ratusan Penderita ISPA di Desa Penyangga
Hal ini merupakan salah satu rasa bentuk terimakasih atas partisipasi masyarakat yang cukup tinggi demi memenangkan paslon TEGUH saat pilkada. Ditambahkan Husni, saat ini mereka tengah menggodok sistem dan teknis pelaksanaannya.
"Benar dindo insyaallah nazar akan ditepati, pemotongan kerbau dan pesta rakyat di desa / kelurahan dengan persentase kemenangan tertinggi setiap dapil,"ungkap Husni.
Seperti diketahui, ada 4 titik desa / kelurahan yang tercatat memiliki persentase tertinggi setiap dapil.
Yakni Dapil I, Desa Sekalak Kecamatan Seluma Utara. Dapil II, Desa Giri Nanto Kecamatan Ulu Talo. Dapil III, Desa Suban Kecamatan Semidang Alas. Dapil IV, Desa Padang Capo Ilir Kecamatan Lubuk Sandi.
BACA JUGA:OJK Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif 2024
BACA JUGA:Gaungkan Penguatan Ekosistem Industri Hijau, Target Capai Net Zero Emissions Tahun 2060
Rencananya bayar nazar ini akan dilakukan pasca Teddy - Gustianto resmi dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Seluma definitif.
Jika nantinya resmi terpilih berdasarkan tahapan resmi oleh KPU Seluma, maka paslon Teddy - Gustianto (TEGUH) akan dilantik pada 10 Februari 2025.
Hal ini mengacu juga pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.