“Tertib pengtelolaan anggaran ini juga bukan hanya ditingkat OPD namun juga 215 desa yang mengelola dana desa dan alokasi dana desa,” tegasnya.
Selain itu, permasalahan klasik di desa terkait tunggakan pajak dana desa juga menjadi sorotan Inspektorat.
Maklum, Inspektorat bukan hanya akan melakukan audit rutin pada desa-desa pelaksana dana desa dan alokasi dana desa 2025 mendatang.
Namun jika ditemuikan permasalahan, bukan tak mungkin Inspektorat akan melakukan audit khusus terkait pelaksanaan anggaran di desa tersebut.
BACA JUGA:BKD Minta OPD Segera Ajukan Pencairan DAK Fisik Tahap III
“Kita harapan tingkat kepatuhan pengelolaan anggaran di desa juga meningkat setiap tahunnya, termasuk dalam hal pembayaran pajak.
Baik itu pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pajak daerah,” imbuh Nopri Anto Silaban.