Buron Selama 10 Bulan, Pelaku Begal Dibekuk, Hindari Kejaran Polisi Sering Berpindah Tempat Tinggal

Senin 23 Dec 2024 - 21:38 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID – Penangkapan pelaku begal, Ariansyah alias Rian (19) berlangsung menegangkan. Ariansyah diketahui sudah buron selama 10 bulan.

Penangkapan ini menandai akhir pelarian Ariansyah setelah dirinya menjadi buronan atas kasus begal di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.

Diketahui, kasus ini bermula pada 20 Februari 2024 ketika Ariansyah bersama dua rekannya memberhentikan sebuah sepeda motor yang dikendarai seorang warga di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau. Ketiganya dengan brutal menodongkan senjata tajam untuk merampas kendaraan korban.

Kejahatan ini meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Sindang Kelingi. 

Tak berapa lama setelah menerima laporan, aparat kepolisian dari Polsek Sindang Kelingi dibackup Sat Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 2 rekan Ariansyah yakni Ragil dan Jefri.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Kembali Perjuangkan Dana Inpres Tahun 2025

BACA JUGA:Dianggarkan Rp 5 Miliar Untuk Bangun Jembatan di Desa Lagan Bungin

Mereka kini tengah menjalani hukuman di Lapas Curup. Namun, Ariansyah berhasil lolos dan terus bersembunyi, memanfaatkan jaringan keluarga dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, aparat Polsek Sindang Kelingi berhasil melacak keberadaan Ariansyah di sebuah rumah di Desa Cahaya Negeri. Penangkapan pelaku tidak berjalan mulus. 

Menurut Waka Polres Rejang Lebong, Kompol Tekat Parmo, pelaku dan keluarganya mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas yang datang untuk menangkapnya.

“Proses penangkapan diwarnai ketegangan karena pelaku dan keluarganya mencoba melawan. Namun, petugas kami berhasil mengamankan pelaku tanpa insiden serius,” ujar Tekat.

Selanjutnya aparat berhasil meringkus Ariansyah dan membawanya ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang dirampas saat aksi begal tersebut.

Dijelaskan Tekat, selama 10 bulan dalam pelarian, Ariansyah kerap berpindah-pindah tempat, mulai dari rumah kerabat hingga lokasi terpencil di luar wilayah Rejang Lebong. 

Strategi ini dilakukan untuk menghindari pelacakan polisi.

BACA JUGA:Tahun Depan, JPU Kejari Kaur Hadirkan 3 Ahli Pada Sidang Lanjutan Perkara Tipikor Pasar Inpres Bintuhan

Kategori :