Sehingga olahraga pencak silat di Bengkulu Utara bisa menjadi barometer di Provinsi Bengkulu.
Sekadar informasi, Kejari Bengkulu Utara pada 4 Desember 2024 melakukan pemusnahan barang bukti dari tiga perkara.
BACA JUGA:Tahun Depan Bantuan Badan Hukum KUB Ada Lagi, Kelompok Nelayan di Mukomuko Diminta Ajukan Proposal
BACA JUGA:Hujan Lebih 24 Jam di Mukomuko, 3 Sungai Ini Dipantau BPBD
Di antara yang dimusnakan tersebut adalah 155 gram lebih narkoba jenis ganja dan sabu.
Rinciannya masing-masing 8,15 gram sabu dan 147,82 gram ganja kering yang berasal dari terpidana David Efriandi yang saat ini sudah menjalani hukum di Lapas Kelas II B Arga Makmur.
Selain itu, Jaksa juga memusnakan barang bukti berupa benda tajam yang merupakan alat yang digunakan dalam perkara kasus pencurian.
Serta pakaian yang merupakan barang bukti kasus perbuatan cabul dan persetubuhan pada anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH menerangkan jika pemusnahan ini dilakukan pada perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnakan dilakukan sesuai dengan peutusan majalis hakim yang memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan pemusnahan agar barang tersebut tidak bisa digunakan kembali.
“Maka hari ini (kemarin, red) kita musnakan dan hadir dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Negeri dan jajaran FKPD,” terangnya.
Untuk barang bukti narkoba jenis sabu, pemusnahan dilakukan dengan cara blender.
Sedangkan barang bukti lainnya dimusnakan dengan cara dipotong-potong dan dibakar.
“Dengan pelaksanaan pemusnahan ini maka putusan pengadilan sudah kita laksanakan,” terangnya.
Sekadar mengetahui, untuk kasus yang cukup tinggi di Bengkulu Utara adalah kasus terkait kekerasan asusila dengan korban anak.
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sebagai Jaksa Penuntut Umum juga berkomitmen menuntut berat para pelaku kejahatan asusila dengan korban anak sesuai dengan fakta persidangan.