Jadi Temuan, Pengalokasian Dana Desa di Kepahiang Jadi Terhambat

Selasa 24 Dec 2024 - 00:13 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Tak hanya Dana Desa Suro Bali, sejumlah desa lainnya ikut berpotensi bergulir ke ranah hukum setelah jadi temuan Inspektorat Kabupaten Kepahiang.

Seperti di Desa Bukit Barisan dengan temuan Rp300 an juta, serta Desa Air Pesi dan Sosokan Tabah di bawah Rp 80 juta.

Temuan tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat daerah terhadap pengelolaan dana desa Tahun Anggaran (TA) 2023.  Dengan kondisi di atas, secara otomatis akan menghambat pengalokasian dana desa kepada masyarakat. 

Untuk diketahui, proses pencairan Dana Desa di tahun 2024  hanya dilakukan 2 tahap saja. Pencairan dana desa tahun ini, berbeda dari sebelumnya.

BACA JUGA:Daftar Tunggu Hajidi Kabupaten Kepahiang Sampai 23 Tahun, Kemenag Diminta Berperan

BACA JUGA:TWA Bukit Kaba Bersiap Sambut Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Di mana, pihak desa mengajukan usulan rencana program yang akan dijalankan, bisa diverifikasi oleh pemerintah kecamatan maupun Dinas PMD Kepahiang.

Hasil verifikasi akan disahkan, apabila program yang akan dijalankan dinyatakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, serta syarat yang dibutuhkan sudah lengkap.

Khusus untuk Desa Suro Bali, Sat Reskrim Polres Kepahiang baru saja menetapkan Kades dan Bendahara Desa atau Kaur Keuangan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa TA 2023 dan Silpa TA 2022. 

Di tahun anggaran 2023, diketahui Dana Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas sebesar Rp 681 juta. Dari total dana desa tersebut, tersisa 20 persen lagi yang belum dicairkan, yakni  tahap III.

BACA JUGA: Pengunjung Luar Daerah Mulai Ramaikan Pantai Jakat

BACA JUGA: Lima Formasi Dokter CPNS di Rejang Lebong Hangus, Ini Penyebabnya

Dari hasil audit pula diketahui ada sejumlah program DD Suro Bali TA 2023. Meliputi program pengadaan lampu jalan, program ketahanan pangan, program fisik berupa pembangunan jalan dan plat duiker.

Dalam hal penanganan perkara dugaan korupsi dana Desa Suro Bali, Kasat Reskrim AKP. Sujud Alif Yulamlam, SIK menerangkan temuan dugaan korupsi berdasarkan hasil  audit investigatif Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang mencapai Rp496.004.587.

Di sini, penyidik menjerat kedua Tsk dengan pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 3 UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. 

Kategori :