KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah telah menerima surat tembusan terkait pencabutan gugatan yang dilayangkan pasangan Evi-Rico ke Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Riyanto mengungkapkan, pihaknya memang sudah surat tembusan ke KPU Benteng.
Dengan sudah adanya surat tembusan tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dan menindaklanjuti ke KPU Provinsi Bengkulu.
Kemudian pihaknya juga akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan ke KPU RI terkait pencabutan gugatan ini. Termasuk juga akan berkoordinasi ke MK nantinya.
BACA JUGA: Dinkes Catat 5 Penyakit dengan Kasus Terbanyak Selama 2024 di Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, BPBD Imbau Masyarakat Waspada
“Yang pasti kita akan tetap mengikuti aturan yang berlaku. Terkait kelanjutan kedepannya, tentu kita tetap menunggu petunjuk pimpinan. Yang pasti memang benar Evi-Rico sudah mencabut gugatan di MK,” Demikian Riyanto.
Terpisah, Kuasa Hukum Rachmat-Tarmizi, Hartanto menyampaikan, sebagai pihak terkait dalam gugatan yang dilayangkan ke MK, pasangan Rachmat-Tarmizi belum menerima surat resmi pencabutan gugatan tersebut.
Sebab, untuk melakukan pencabutan permohonan/gugatan di MK ada prosedur yang mengatur diantaranya pengajuan surat permohonan, ditindaklanjuti dengan pendaftaran pencabutan, kemudian pemberitahuan kepada para pihak yang akan diverifikasi oleh MK.
"Sampai saat ini kami belum menerima terkait pencabutan gugatan di MK tersebut. Sebab berdasarkan analisa kami bisa jadi gugatan/permohonan ini gugur dengan sendirinya, ketika pemohon tidak melengkapi permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya akta pengajuan permohonan pemohon elektronik,” sampainya
BACA JUGA:Awal Januari 2025, KPU Pastikan Pleno Penetapan Cabup dan Cawabup Terpilih
BACA JUGA:Disprindag Pastikan LPG 3 Kg di Kota Bengkulu Cukupi Kebutuhan Masyarakat
Sambung Hartanto, dengan kondisi seperti ini, pihaknya meminta kepada KPU Bengkulu Tengah untuk segera menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Dengan demikian sudah dipastikan pasangan Rachmat-Tarmizi akan segera dilantik.
“Tidak ada alasan lagi Rachmat-Tarmizi untuk tidak dilantik, kami minta agar KPU segera mengeluarkan penetapan calon terpilih. Kemudian ditindaklanjuti dengan usulan pengesahan pengangkatan oleh DPR sampai dengan pelantikan nantinya," demikian Hartanto.