KOTA MANNA, KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan bersama FKPD memusnahkan barang bukti (BB) tindak kejahatan, salah satunya pil samcodin yang mencapai 10.530 butir.
Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap ini dengan cara dibakar. Berlangsung, kemarin (5/13) di halaman Kantor Kejari BS. BACA JUGA: Dewan Desak Kementerian PUPR Perbaiki 3 Bendungan Selain pil samcodin, juga dimusnahkan narkotika jenis ganja 5,41 gram, sabu 0,37 gram, senjata tajam dan lainnya. Kajari BS, Nurul Hidayah, SH, MH mengatakan, pemusnahan BB yang telah inkcraht harus dilakukan APH. Ini sebagai bukti bahwa APH berkerja sesuai hukum. “Mudah-mudahan ini menjadi bukti dan contoh tidak ada kejahatan yang dilindungi. Hari ini kita musnahkan barang bukti,” tegas Kajari0 Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkulu Selatan KH. Abdul Munir yang ikut dalam pemusnahan BB menegaskan barang-barang itu haram karena terbukti menyalahi aturan dan hukum. BACA JUGA: Kaur Rawan Bencana Banjir dan Tanah Longsor Dia mengapresiasi kinerja APH yang telah memberantas kejahatan, terutama peredaran narkoba dan pil samcodin. “Dengan ini (Pemusnahan BB red) selamatkan generasi, khususnya Bengkulu Selatan,” ujar Abdul Munir.(tek)
Kategori :