Parkir Motor Tetap Rp 1.000
Masih terkait dengan pembahasan Raperda PDRD 2023, Pansus I DPRD Kepahiang juga memutuskan penerapan tarif parkir kendaraan tak berubah.
Usulan Dishub Kepahiang menaikan tarif parkir Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 untuk sepeda motor dan mobil dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, ditolak.
Artinya tarif parkir kendaraan di Kabupaten Kepahiang tetap pada nominal sebelumnya, Rp 1.000 untuk kendaraan roda 2 dan Rp 2000 untuk kendaraan roda empat.
Guna menyiasati pendapatan darah, Kepala Dishub Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos menyebutkan akan menggunakan jalan lain. Menambah titik parkir yang bisa menjadi sumber PAD.
Disampaikan, penambahan titik lokasi parkir, akan diajukan setelah Raperda PRD disahkan. Sebagai gambaran, di Kabupaten Kepahiang hanya ada 18 titik parkir. Dirancang, akan ada penambahan 12 titik baru sehingga totalnya menjadi 30 titik.
Untuk lokasi parkir yang diwacanakan, diantaranya, Desa Tebat Monok, Kelurahan Dusun Kepahiang dan Kelurahan Pasar Ujung.
Lebih lanjut, pada item lainnya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang juga dibahas. Di sini akan ada perubahan pada penarikan retribusi sampah hotel.
Dari Rp 30 ribu per bulan, ditetapkan naik Rp 20 ribu atau menjadi Rp 50 ribu per bulan. Semula retribusi sampah hotel diusulkan mencapai Rp 100 ribu per bulan.
BACA JUGA: Santer Demokrat Masuk Kabinet, Istana Sebut Ada Pelantikan Pejabat
Pansus I DPRD Kepahiang telah menuntaskan pembahasan Raperda PRD. Selanjutnya DPRD Kepahiang menggelar rapat gabungan komisi, guna mendengarkan hasil pembahasan terkait Raperda PRD tersebut.
Hingga nantinya fraksi-fraksi di DPRD Kepahiang memberikan pendapat akhirnya terhadap Raperda PRD, disahkan dan diterapkan terhadap masyarakat dan pengusaha di Kabupaten Kepahiang.
“Di Kabupaten Kepahiang inikan, hotel skala kecil miliknya masyarakat, bukan milik pengusaha besar. Makanya hanya dinaikan dari Rp 30 ribu menjadi Rp 50 ribu per bulan,” jelas Franco Escobar.(oce)