KORANRB.ID – Sebanyak 2.297 Peserta tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bengkulu Utara (BU) menunggu hasil penilaian dan perangkingan seleksi kompetensi teknis.
Sesuai jadwal Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman nilai dan perangkingan dimulai dari 6 Desember hingga 15 Desember mendatang.
BACA JUGA:Banyak Dicoret, Kuota Replanting Bengkulu Utara Tak Tercapai
Pengumuman yang ditunggu peserta tersebut merupakan pengumuman resmi dari BKN yang menjadi dasar bagi Pemkab BU dalam menentukan peserta yang lulus dan meminta mereka melengkapi syarat persyaratan dokumen pengajuan Nomor Induk PPPK.
Meski peserta sudah mengetahui nilainya masing-masing baik dari pengumuman pasca tes maupun dari live score BKN.
BACA JUGA:30 Pejabat Bengkulu Utara Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Kabid Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Muchsinin Azshabat menerangkan jika sesuai dengan jadwal memang kemarin sudah memasuki masa pengumuman dan perangkingan nilai peserta.
“Namun memang hingga tadi sore kita belum menerima pengumuman terkait nilai perangkingan tersebut,” kata Muchsinin.
BACA JUGA:Oknum Kades di Bengkulu Utara Akui Korupsi, Uang Dibagi-bagi
Namun sesuai dengan jadwal jika BKN akan mengumumkan perangkingan tersebut hingga waktu 15 Desember atau dalam sepekan ini.
Sehingga Ia meminta seluruh peserta menunggu pengumuman resmi nilai dan perangkingan yang diumumkan oleh BKN.
“Sesuai dengan jadwal pengumuman 6-15 Desember. Sehingga kita menunggu saja dalam waktu sepekan ini,” terangnya.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Dorong Peran dan Pengawasan Masyarakat
Selain diumumkan, peserta juga memiliki waktu untuk menyampaikan sanggahan atas pengumuman dan perangkingan tersebut.
Terutama jika memang nilai yang diumumkan oleh BKN dalam perangkingan tersebut ternyata tidak sama dengan nilai diketahui peserta saat menutup aplikasi soal.