Mereka akan mendapatkan dana sesuai dengan lokasi pasien tersebut dirawat.
“Besarannya Rp250 ribu hingga Rp5 juta, Rp5 juta tersebut jika mereka dirawat dan harus dirujuk ke rumah sakit di luar Provinsi Bengkulu,” terangnya.
BACA JUGA:Cegah Penyebaran PMK Meluas, Dinas Pertanian Terapkan Zona Merah di Sukaraja Seluma
BACA JUGA:Belum Ada Penilaian KPKNL, Rencana Lelang 80 Randis Aset Pemkab Mukomuko Terhambat
Diterangkannya, dana pendamping berobat ini khusus bagi masyarakat pemegang BPJS PBI yang artinya masyarakat kurang mampu.
Ini dengan pertimbangan jika dirawat di ruamh sakit maka masyarakat yang menunggu atau mendampingi pasien yang dirawat ataupun kelaurga memiliki kebutuhan harus dipenuhi.
“Maka kita berikan dana pendamping ini, karena saat mereka dirawat tentunya mereka tidak bisa bekerja dan tidak ada penghasilan,” terangnya.
Termasuk bantuan dana tiket jika memang pasien tersebut harus dirujuk ke rumah sakit di luar Provinsi Bengkulu.
“Program ini salah satu program unggulan Dinas Sosial yang juga menyentuh langsung masyarakat yang membutuhkan,” terangnya.