KORANRB.ID - Pada momen peringatan Hari Disabilitas Internasional yang dilaksanakan di Balai Raya Semarak Bengkulu, Minggu (3/12) Gubenur Bengkulu, Rohidin Mersyah menekankan agar penyandang disabilitas mendapatkan peluang kerja di instansi pemerintah serta swasta.
Hal itu ditegaskannya guna menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 11 huruf g, yang menyatakan untuk memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat didalamnya.
BACA JUGA:DTPHP Optimasi Programa Penyuluhan Pertanian 2024
"Perusahaan swasta dan BUMN wajib memperkerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas. Dan perusahaan yang sudah memperkerjakan penyandang disabilitas sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 67 ayat 1 menyatakan bahwa pengusaha yang memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis kecacatannya," sebut Rohidin dalam amanatnya.
Untuk itu, sebagai pimpinan daerah, Rohidin meminta Dinas Sosial (Dinsos) agar memantau implementasi UU tersebut. Dan perlu dilakukan penekanan kepada pihak perusahaan untuk melaksanakan UU tentang pekerja disabilitas.
BACA JUGA:Tiga Kabupaten Tidak Layak Anak, Tujuh Sudah Predikat Pratama
"Kita surati BUMN/BUMD agar memberikan ruang kepada disabilitas 2 persen dan itu harus digiring atau dipantau terus. Kalau bisa harus dirazia setiap perusahaan itu, jangan hanya razia orang asing saja. Kalau satu persen saja cukuplah sesuai dengan porsi kemampuan mereka," tegas Rohidin.
Menurutnya, disabilitas itu orang yang miliki hambatan sensorik, fisik atau mentalnya. Hal itu bisa diatasi jika orang di sekitarnya memfasilitasinya. Namun akan terpuruk jika orang dekat dan lingkungannya termasuk pemerintah tidak memberikan perhatian kepada mereka.
"Pemberdayaan agar mereka mandiri untuk mereka itu yang penting. Ketika kamu menolong orang lain, sesungguhnya kamu menolong dirimu sendiri," ujarnya.
BACA JUGA:Dapat Tiket PON XXI/2024, PERPANI Target Bawa Emas
Gubernur sebagai leader di Provinsi, sudah semestinya apa yang disampaikan cepat ditanggapi dan diimplementasikan dengan aksi di lapangan.
Rohidin meminta agar Dinsos menyiapkan anggaran yang riil untuk kaum disabilitas. Sedangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menyediakan alat bantu bagi penyandang disabilitas seperti, kursi roda, alat batu dengar, tongkat penyangga maupun kaki palsu.
"Kepastian, harus ada anggaran yang riil untuk dianggarkan kemudian menerapkan undang-undang porsi disabilitas dan harus dilakukan razia," tegas Gubernur yang sangat 'hamble' kepada kaum disabilitas dan anak yatim-piatu ini.
Selain itu, ungkapnya, sebagai bentuk kepedulian kepada kaum disabilitas, Pemprov telah membuat Disabilitas Center dan juga membentuk Mitra Masyarakat Inklusif.
BACA JUGA: Realisasi DBH Tinggal 3 Minggu Lagi, Pemprov Evaluasi Kabupaten/Kota