KORANRB.ID - Realisasi capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Seluma pada tahun 2024 jauh melampaui target. Tercatat nilainya mencapai Rp 2,298 miliar, artinya hanya kurang sekitar Rp 2 juta untuk mencapai Rp 2,3 miliar.
Kepala Bapenda Seluma, Suparjoh melalui Kabid Pendataan dan Pendaftaran, Rudi Hartono membenarkan adanya capaian tersebut. Targetnya pada tahun 2024 lalu diberikan Rp 1,8 miliar, artinya target yang dilampaui hampir Rp 500 juta.
"Alhamdulillah untuk capaian pungutan pajak sektor PBB jauh melampaui target, dari Rp 1,8 miliar kita sanggup mencapai hampir Rp 2,3 miliar," ungkap Rudi.
Disampaikan Rudi, realisasi tersebut dapat dicapai karena adanya dukungan beberapa faktor. Dimulai dari gencarnya penagihan yang dilakukan kepada wajib pajak, sehingga dapat membayar tagihan PBB tahun 2024 beserta piutang tahun lainnya.
BACA JUGA:Satgas Saber Pungli Belum Terima Pengaduan Honorer Siluman yang Lulus PPPK
BACA JUGA:93 CJH Jalani Tes Kesehatan Tahap II, Kemenag Lebong Sampaikan Ini
Selain itu ada juga faktor kenaikan tagihan PBB per tahun 2024. Kenaikan dilakukan bervariatif, tergantung dari nilai jual objek pajak (NJOP).
Jika di bawah Rp 250 juta, kenaikannya sebesar 25 persen. NJOP Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, kenaikannya sebesar 30 persen. Dan NJOP di atas Rp 1 miliar maka akan dikenakan kenaikan sekitar 40 persen.
Adapun tagihan yang cukup berpengaruh signifikan dari sektor PBB ini yaitu pembayaran PBB dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang mulai banyak berinvestasi di Kabupaten Seluma.
“Jadi ada dua faktor, selain gencarnya penagihan ke wajib pajak, juga karena naiknya tagihan PBB, semakin tinggi nilai NJOP maka naik pula jumlah tagihan pajaknya. Alasan kenaikan ini memang dilakukan untuk mendongkrak PAD," ungkap Rudi.
BACA JUGA:Usai Pilkada, Belasan ASN Lebong Ajukan Pindah, Pengamat Politik Sebut Takut Nonjob
BACA JUGA:Amankan Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih, Polres Seluma Terjunkan 20 Personel
Ditambahkan Kepala Bapenda, Suparjoh, meskipun realisasi PBB ini melampaui target, namun bukan berarti tidak ada hambatan dalam proses realisasinya. Adapun faktor penghambat realisasi PAD sektor PBB tercapai, yakni saat menagih pajak PBB di masyarakat ternyata ada yang mempunyai sertifikat ganda
"Kemudian adanya perbedaan nama antara sertifikat tanah dan bangunan dengan nama wajib pajak di tagihan PBB, hal ini menyebabkan masyarakat tidak membayar," sampai Suparjoh.
Ditambahkan Suparjoh, bagi masyarakat Kabupaten Seluma yang ingin membayar PBB, tidak perlu harus ke Bank Bengkulu untuk antre. Karena saat ini Pemkab Seluma, Bank Bengkulu dan retail modern seperti Alfamart dan Indomart sudah menjalin kerjasama untuk pembayaran PBB agar lebih mudah.