Terungkap! Ini Motif Pelaku Pembunuhan Sadis Nenek dan Cucu di Karang Dapo

Rabu 08 Jan 2025 - 23:38 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Dirinya juga merupakan mantan resedivis pencurian dengan menggunakan senjata tajam, artinya meskipun masih tergolong di bawah umur tersangka nanti tetap akan dijatuhi hukuman yang berat atas perbuatannya.

BACA JUGA:Kemenperin Apresiasi Kinerja Ekspor Industri Smartphone

BACA JUGA:Warga Tewas Diterkam Harimau, 3 Sekolah Libur: BKSDA Tempatkan Kerangkeng

"Pelaku ini mantan residivis, pencurian dengan senjata tajam. Pernah mendapatkan hukuman 1 tahun penjara," sampai Kasat.

Hingga saat ini, Polres Kaur masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini. Artinya tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru yang, ikut andil dalam tindak kejahatan tersebut.

Kategori :