Honorer Tidak Cukup Syarat Ikuti Seleksi PPPK Tahap I dan II, BKD: Akan Dievaluasi

Rabu 08 Jan 2025 - 23:58 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

BACA JUGA:Minta Kemenhub dan BUMN Ikut Terlibat, Denni: Semua Pihak Ingin Alur Pelabuhan Segera Dikeruk

BACA JUGA:Sertifikasi Triwulan Akhir 330 Guru PPPK di Bengkulu Utara Paling Lambat Bulan Depan

Menurut Rosjonsyah, sesuai pembahasan dalam rapat, pemerintah pusat mengambil kebijakan seluruh tenaga honorer di instansi pemda, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bakal dialihkan statusnya menjadi PPPK. 

“Kebijakan tersebut mulai diberlakukan penuh dalam tahun ini," jelas Rosjonsyah.

Sehingga, lanjut Rosjonsyah, mulai tahun ini tidak ada lagi pegawai pemerintah yang berstatus honorer. Upaya tersebut sudah dilakukan dengan melaksanakan seleksi PPPK tahap I dan II.

“Bagi peserta yang lulus tahap I, tentunya diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sedangkan yang belum lulus, namun terdaftar di database BKN, maka diusulkan menjadi PPPK paruh waktu,” tegas Rosjonsyah.

Kategori :