BACA JUGA:Isu Bakal Diundur, Pemprov Bengkulu Tunggu Jadwal Pelantikan Gubernur Terpilih
BACA JUGA:Ditargetkan Selesai Pertengahan 2025, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tetap Tunggu Regulasi Pusat
Pemerintah hanya boleh menggunakan tenaga honorer yang telah masuk database BKN. Semua honorer yang telah masuk database tersebut dijadikan PPPK.
“Untuk saat ini kita fokus perjuangka honorer yang masuk database,” ujar Sukarni.
Bahkan Sukarni telah mengumpulkan seluruh Kepala OPD untuk mencari cara agar beban kerja di OPD tidak terasa memberatkan tanpa tenaga honorer.
“Mungkin solusinya menggunakan tenaga outsourcing atau skema lainnya sebagai pengganti tenaga honorer,” kata Sukarni
Kategori :