Ia menerangkan jika mayarakat yang mendapaftar atau ingin bekerja sebagai PMI akan lebihdulu didata oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Selanjutnya mereka akan mengikuti berbagai pelatihan sesuai dengan rencana bidang kerja yang akan mereka disalurkan nantinya.
Selain pelatihan keterampilan kerja yang dilakukan, mereka juga akan lebihdulu mengikuti pelatihan bahasa sesuai dengan negara-negara yang akan dituju.
Sehingga tenaga kerja asal Bengkulu Utara nantinya diharapkan bukan hanya mampu menyelesaikan pekerjaan dengan baik, namun juga bisa berkomunikasi.
“Termasuk juga mengenal singkat kebudayaan-kebudayaan di negara tujuan masing-masing sehingga lebih mudah berbaur dengan lingkungan kerjanya masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga sudah bekerjasama dengan agen atau penyalur tenaga kerja yang memang sudah terbiasa melakukan penyaluran tenaga kerja.
BACA JUGA:Pembentukan Pansus Menguat, Usut Honorer Siluman di Seluma! Hari Ini Disusul Fraksi PDI Perjuangan
BACA JUGA:Beruang Madu Diduga Dipenggal Warga, Polisi dan BKSDA Lakukan Penyelidikan
Calon tenaga kerja juga akan dikenalkan dengan hak-hak mereka sebagai pekerja migran Indonesia.
Termasuk bekerja dengan sistem kontrak yang juga harus diketahui oleh tenaga kerja dan agen tenaga kerja tersebut itu sendiri.
“Karena sebagai PMI, pekerja juga memiliki hak-hak yang akan mereka dapatkan, termasuk asuransi yang mereka dapatkan sebagai pekerja migran,” pungkas Sutrino.