BENGKULU, KORANRB.ID – Hari ini, Rabu 15 Januari 2025, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu akan menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Puskeswan tahun 2022 Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Menghadapi sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menyiapkan total 25 saksi.
Saksi-saki itu kebanyakan dari ASN Pemkab Benteng, bahkan ada nama Kasatpol PP Benteng.
Para saksi akan memberikan kesaksiannya pada persidangan yang telah menyeret 10 tersangka, yakni ES selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
BACA JUGA:Bulog Rejang Lebong Butuh Tambahan Gudang Penyimpanan
Kemudian MMH (46) staf Dinas Pertanian Benteng, WGT (42) mantan Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Benteng.
Selanjutnya EPP (53) Kabid Penyuluh Pertanian Dinas Pertanian Benteng, DRM (59) Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri, JW (52) Swasta, DS (34) wakil direktur CV Elsavira Jaya.
Serta KRN (67) swasta, NS (50) Direktur CV. Bita Konsultan dan RA (36) Wiraswasta.
Hal tersebut turut dibenarkan Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu Syaifudin Tagamal, SH, MH Melalui Kasitut Arif Wirawan, SH, MH didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH, MH.
BACA JUGA:Dukung Program Nasional, 1.200 Mangrove Ditanam di Hutan Mangrove Pulau Baai
"Besok pagi kita sidang kasus Tipikor Puskeswan ini dengan agenda dakwaan," ungkap Kasitut Arif Wirawan pada RB 14 Januari 2025.
Untuk saksi yang bakal dihadirkan itu total keseluruhan ada 25 orang baik itu ahli maupun saksi fakta.
Untuk pihak Pemkab Benteng juga akan dipanggil guna memberikan keterangan terkait dengan Tipikor proyek pembangunan tersebut.
"Untuk saksi ada 25 orang yang akan kita panggil baik itu kadis di Pemkab maupun pihak ketiga guna menguatkan dakwaan kita," terang Arif Wirawan.
BACA JUGA:Gelontorkan Rp 30 Miliar Untuk Peningkatan 9 Titik Jalan