LEBONG,KORANRB.ID – Tahun ini akan ada perubahan sistem di e-Katalog. Dari e-Katalog versi 5 menjadi e-Katalog versi 6.
Tahun ini, semua pelaku usaha diminta mendaftar e-Katalog versi 6. Karena, e-Katalog versi 5 akan segera dihapus.
Karena, proses pegadaan barang dan jasa akan menggunakan e-Katalog versi 6.
Analis Kebijakan Ahli Pertama, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daearah (Setda) Lebong, Iin Setiawan, ST, menyampaikan, kebijakan memberlakukan e-Katalog versi 6 ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2024.
“Semua penyedia barang dan jasa akan kita kirimkan surat mengenai perubahan sistem di e-Katalog,” kata Iin, Selasa, 14 Januari 2025.
Sampai saat ini penyedia barang dan jasa di Kabupaten Lebong belum ada yang mendaftar di e-Katalog versi 6.
BACA JUGA:Hari Ini Ditutup, Pendaftar PPPK Gelombang II Capai 695 Orang, Perebutkan 87 Formasi Tersisa
BACA JUGA: Pelapis Tebing Sport Center Lapangan Hatta Retak, Pekerjaan Sudah PHO
“Jika pelaku usaha di Kabupaten Lebong ingin mendaftar e-Katalog versi 6 ini langsung di-approve ke LKPP melalui website versi 5 juga bisa,” sampai Iin.
Diterangkan Iin, e-Katalog versi 5 dan versi 6 jauh berbeda. Baik tampilan maupun cara penggunaannya.
Jika di e-Katalog versi 5, akun bisa dibuat oleh tataran manajemen. Sedangkan di e-Katalog versi 6, akun induk harus dibuat oleh Direktur dan sub akun baru bisa dibuat oleh tataran manajemen atau admin perusahaan.
“Saat mendaftar akun induk, harus menggunakan scan wajah dan KTP pemilih perusahaan sesuai Nomor Induk Berusaha (NIB),” terangnya.
BACA JUGA:Makan Gratis Rp150 Juta Cuma 1 Hari, Disdikbud Masih Menunggu
BACA JUGA:Kejari Lebong Usut Revitalisasi Pasar Ajai Siang
Untuk itu, Iin meminta semua pelaku usaha segara mendaftar e-Katalog versi 6. Karena, dalam waktu dekat ini, estalase e-Katalog versi 5 secara perlahan akan dihapus dan tidak bisa digunakan lagi.