Lebih lanjut, Usin mendesak agar TAPD dapat segera menyampaikan atau meyerahkan tindak lanjut dan tanggapan setelah dibahas terhadap hasil evaluasi ke Kemendagri.
“Yang jelas APBD pasca evaluasi tidak ada yang berubah.
Dalam artian tetap sesuai dengan kesepakatan awal, yakni APBD yang telah kita sahkan November 2024 lalu.
BACA JUGA:Berakhir Besok, Pendaftar SIP Masih Nihil
Tentu kesepakatan ini harus dipegang,” sampai Usin.
Sementara itu, Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Haryadi mengatakan, hingga sore ini pembahasan hasil evaluasi telah selesai dilakukan, dan dipastikan semuanya sudah clear and clean.
“Selanjutnya hasil pembahasan segera kita sampaikan ke Kemendagri, dan APBD tahun ini bisa segera dilaksanakan.
Semuanya masih sesuai regulasi yang berlaku,” terang Haryadi.