"Untuk BLT kami gunakan cara penerima BLT palsu dan itu sebanyak 93 penerima atau senilai Rp30 juta aliran dana itu kami gunakan untuk foya- foya seperti karaoke habis Rp15 juta," terang Suardi.
Kemudian para terdakwa juga turut membenarkan mengambil uang dari hasil proyek irigasi sawa, dana gaji perangkat desa juga dibenarkan diambilnya.
BACA JUGA:Rp 24,46 Miliar Dana Rekonstruksi Bencana dari BNPB Masuk Kas Daerah
BACA JUGA:Perumda Tirta Bukit Kaba Usulkan Penghapusan Tunggakan Pelanggan
"Dana Covid 19, Dana pengurangan volume bangun fisik irigasi Sawa dan aliran itu digunakan untuk bayar hutang ke rentenir, dan biaya hidup sehari-hari kami," terang Suardi.
Kemudian juga dibenarkan bahwa hasil dari korupsi juga dibelikan sebidang tanah yang berada di daerah Desa Puguk Pedaro.
"Saya beli tanah sebidang juga yang mulia," singkat Suardi.
Sementara itu di muka persidangan hakim juga sempat menanyakan bahwa bagaiman dengan pengakuan terdakwa mengenai aliran dana ke teman wanita.
Kemudian terdakwa Suardi membenarkan hal tersebut bahwa wanita yang diberikan uang adalah teman wanitanya yang dikenal melalui jejaring Facebook.
BACA JUGA:CJH Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan Bisa Batal Berangkat
BACA JUGA:Dewan Panggil OPD, Komisi Gelar Hearing dengan Mitra Kerja
Status wanita terbit adalah janda anak satu dan memang dibenarkan bahwa terdakwa sering berkomunikasi dengan wanita tersebut.
"Kalau untuk wanita itu bukan selingkuhan saya yang mulia hanya teman komunikasi statusnya dia itu janda anak satu," jelas Suardi.
Menyikapi hal tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong Yandreas, SH mengatakan bahwa memang benar hasil dari BAP pihaknya ya g di cetikan terdakwa di muka persidangan.
"Tadi terdakwa membenarkan apa saja Item yang mereka korupsi hingga aliran dana itu kemana saja," ungkap Yandreas.
BACA JUGA:DBH Tidak Cair, Pihak Ketiga Kehabisan Modal