Residivis Kasus Pembunuhan Jual Sabu

Selasa 24 Oct 2023 - 23:51 WIB
Reporter : Rizki Amanda Lubis
Editor : Ade Haryanto

   “Dan tersangka BP ini, berhasil ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Timur Indah 2 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka,” terang Tomy.

BACA JUGA:Sopir Rebutan Beli Solar, Polisi Diminta Jaga SPBU

   Ada dua jenis narkotika yang ditemukan polisi pada saat menangkap AM, yakni 1 paket sabu serta 1 linting ganja.

   “Sesudah diinterogasi mereka mengaku membelinya ada yang dari luar Bengkulu serta dari dalam Bengkulu. Kategorinya satu kurir, dan dua pemakai. Jadi ketiga pelaku ada yang sudah 2 tahun, dan ada yang 1 tahun menggunakan sabu,” tutup Tomy.

   Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jam)

  

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait