
“Lagi pula saat ini jika harus memberhentikan perangkat desa tidak hanya membutuhkan rekomendasi dari Camat saja, namun juga dari Bupati Seluma. Ini sesuai dengan surat penegasan dari Kemendagri mengenai ketentuan perubahan tentang perangkat desa yang terbit pada 16 Juli 2024,” pungkas Hardi Yansah.
Tags : #putusan ptun bengkulu
#nyatakan banding
#kades jambat
#jambat akar
#gugatan kadus
#gugatan dikabulkan
Kategori :
Terkait
Senin 03 Mar 2025 - 23:02 WIB
Vonis Rendah PNS BPJN dan Konsultan Pengawas Jembatan Taba Terunjam, JPU Nyatakan Banding Putusan Majelis
Senin 03 Feb 2025 - 22:55 WIB
Gugatan Kadus III Dikabulkan, Kades Jambat Akar Semidang Alas Maras Nyatakan Banding Putusan PTUN Bengkulu
Terpopuler
Kamis 13 Mar 2025 - 16:19 WIB
Tragis! Karyawan Barbershop Asal Seluma Tewas Ditusuk, Pelaku Sempat Kabur Sebelum Ditangkap Polisi
Kamis 13 Mar 2025 - 23:22 WIB
Korban Tersengat Listrik Masih Dirawat di RSUD Kepahiang
Kamis 13 Mar 2025 - 22:34 WIB
Evakuasi Bencana Kepahiang, Dinas PUPR Provinsi Turunkan Alat Berat
Jumat 14 Mar 2025 - 05:33 WIB
Bantu Rakyat, BPD HIPMI Bengkulu dan Pemprov Siapkan 150 Tiket Mudik Gratis 2025
Kamis 13 Mar 2025 - 22:51 WIB
Bupati Huda Cek Kondisi Ratusan Randis, OPD Tak Dihadirkan Randis Baru Terancam Sanksi
Terkini
Jumat 14 Mar 2025 - 13:28 WIB
Evakuasi Truk Masuk Jurang Selesai, Arus Lalu Lintas Liku 9 Kembali Normal
Jumat 14 Mar 2025 - 13:00 WIB
Ramah Lingkungan! Berikut 5 Fakta Unik Kenaf, Tumbuhan Sumber Serat
Jumat 14 Mar 2025 - 12:17 WIB
Hasil Penelitian: SUTT PT TLB Terbukti Sebabkan Kerusakan Elektronik Warga Padang Kuas
Jumat 14 Mar 2025 - 12:00 WIB
Ahli Berkamuflase! Berikut 5 Fakta Katak Tanduk Hidung Panjang
Jumat 14 Mar 2025 - 11:53 WIB