
BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tsk Korupsi BOKB: Jika 60 Hari KN Rp130 Juta Tak Dipulihkan
BACA JUGA:Akal-akalan Korupsi Anggaran Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong
Tidak hanya itu, Mustarani Abidin juga menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
Gugatan yang disampaikan H. Mustarani Abidin melalui Kuasa Hukum, Bayu Septiawan, SH, CPM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), 16 Oktober 2024 lalu dikabulkan Majelis Hakim PTUN Bengkulu.
Semua permohonan yang diajukan dikabulkan PTUN Bengkulu, termasuk membatalkan dua Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Bupati Lebong, Kopli Ansori, S.Sos.
Dilansir dari laman e-Court PTUN Bengkulu, gugatan nomor perkara 12/G/2024/PTUN dikabulkan PTUN Bengkulu.
Dalam putuasan akhir Majelis Hakim PTUN Bengkulu, bernarasikan mengambulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong Nomor 231 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dilingkungan Pemkab Lebong dan SK Bupati Lebong Nomor 824/114/BKPSDM-2/2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil, serta mengembalikan Mustarani Abidin sebagai Sekda Lebong