Pj Sekda Minta Pinjaman Kendaraan Dinas Bawaslu Bengkulu Tengah Diakomodir

Minggu 16 Feb 2025 - 10:07 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : M. Rizki Amanda Lubis
Pj Sekda Minta Pinjaman Kendaraan Dinas Bawaslu Bengkulu Tengah Diakomodir

KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini telah mengajukan pinjam pakai kendaraan dinas ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah. 

Menyikapi semua ini, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Dr. Hendri Donal, SH, MH membenarkan, jika surat pengajuan pinjam pakai kendaraan dinas dari Bawaslu telah pihaknya terima.

Saat ini surat tersebut sudah diturunkan ke Asisten III untuk ditindaklanjuti ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola aset agar pinjam pakai kendaraan dinas yang diajukan Bawaslu dapat diakomodir.

“Untuk permohonan dari Bawaslu sudah kita terima dan sudah diturunkan ke Assisten III Setdakab untuk diakomodir.

BACA JUGA:Ular Piton Sebesar Paha Orang Dewasa Masuk Kandang Ayam Warga Gunung Mesir Pasar Manna

BACA JUGA:Semarak HUT ke-75, Ratusan Peserta Antusias Ikuti Fun Walk BTN Bengkulu

Tak bisa kita pungkiri jika kendaraan dinas memang dibutuhkan Bawaslu untuk menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah, Evy Kusnandar, S.Kep menjelaskan, selama ini kendaraan dinas yang kerap dipakai oleh Komisioner Bawaslu tersebut merupakan mobil sewaan. 

Dikarenakan refocusing anggaran, maka alokasi anggaran untuk sewa kendaraan roda empat sudah tak ada lagi. 

Dengan demikian saat ini Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah tak memiliki kendaraan dinas. 

BACA JUGA:Sering Bikin Keliru, Berikut 3 Perbedaan Gunung dan Bukit

BACA JUGA:Menilik 7 Kota Yang Ada di Indonesia yang Dibangun Penjajah Belanda dari Nol, Salah Satunya Adalah Bandung

Maka dari itu pihaknya mengajukan pinjaman kendaraan dinas ke Pemkab Bengkulu Tengah. 

Tentu dengan tidak memiliki kendaraan dinas ini akan sangat berdampak sekali. 

“Selama ini kendaraan dinas kami (Komisioner Bawaslu, red) merupakan kendaraan sewa.

Kategori :