
Intinya aliran ini tidak boleh beredar di masyarakat sebagaimana yang telah diinstruksikan," sampai Andi.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kaur, apabila menemukan kegiatan agama yang dicurigai adalah aliran Ahmadiyah supaya membuat laporan.
Agar bisa ditindak dan kegiatan tersebut tidak menyebar luas, hingga nanti sulit untuk ditangani.
"Kalau ditemukan kegiatan yang dicurigai adalah aliran Ahmadiyah, laporkan jangan di diamkan," imbaunya.
BACA JUGA:Penyambutan Bupati dan Wabup Terpilih Dilakukan Secara Sederhana
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kaur Diraswan, M.Sos menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menemukan atau mendapatkan informasi jika adanya aliran yang menyimpang di Kaur ini.
Namun, dirinya juga tetap meminta masyarakat lebih memperhatikan tetangga atau orang lain di sekelilingnya sehingga apabila aktivitasnya mencurigakan bisa segera dilaporkan kepada aparat berwenang.
"Kita sifatnya mencegah, sampai dengan saat ini memang belum kita temukan aliran ini," sampainya.