
KORANRB.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memutuskan mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi SE MM sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan dalam pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024.
Meskipun Gusnan berpasangan dengan Ii Sumirat meraih suara terbanyak dalam Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024 lalu.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK RI Daniel Yusmic P.Foekh dalam sidang putusan MK Senin, 24 Februari 2025 malam.
MK RI telah memutuskan Perkara Nomor 68 dengan mengabulkan permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 3 H.Rifai-Yevri Sudianto untuk termohon KPU Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Website Resmi BKD Kepahiang Diretas Situs Judi Online
BACA JUGA:Sekda Instruksikan Garap Lahan Kantor Bupati, Lahan Harus Bersih dan Bermanfaat
Dengan putusan tersebut maka MK RI meminta termohon KPU Bengkulu Selatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 60 hari sejak putusan MK RI.
Sidang MK yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo tersebut hanya mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan.
Sedangkan wakilnya Ii Sumirat tetap berhak mendapatkan hak politiknya untuk mengikuti PSU Bengkulu Selatan.
Berdasarkan pertimbangan hukum yang dibacakan oleh hakim MK, menurut mahkamah masa jabatan Gusnan Mulyadi harus dihitung sejak diterbitkannya surat gubernur Bengkulu nomor 132/316/B. 1/2008 bertanggal 17 Mei 2018 yang menugaskan Gusnan Mulyadi yang saat itu menjabat sebagai wakil bupati Bengkulu Selatan sebagai pelaksana tugas bupati Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Di Kabupaten Kepahiang, 2 Titik Longsor Dalam Sehari, Ada Korban Luka
BACA JUGA:Wisata Pasar Bawah Semakin Memprihatinkan, Bangunan Banyak Rusak, Taman Tidak Dirawat
Karena sejak diterbitkannya surat tersebut maka secara riil dan faktual Gusnan Mulyadi telah melaksanakan tugas dan wewenang bupati Bengkulu Selatan sebagaimana hal tersebut diatur pula dalam pasal 65 ayat (4) dan pasal 66 ayat (1) huruf C undang-undang 23/2014.
Sehingga masa jabatan Gusnna Mulyadi sebagai bupati Bengkulu Selatan pada periode pertama harus dihitung sejak 17 Mei 2018 sampai dengan 17 Februari 2021 (berdasarkan surat keputusan menteri dalam negeri nomor 131.17-276 tahun 2021 tentang pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan tahun 2016-2021 di kabupaten pada provinsi Bengkulu) yaitu selama 2 tahun 9 bulan atau telah lebih dari 2 tahun 6 bulan.
Berdasarkan perhitungan tersebut, maka masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai bupati kabupaten Bengkulu Selatan pada periode pertama 2016-2021 adalah telah melebihi setengah masa jabatan atau melebihi 2 setengah tahun masa jabatan sehingga haruslah dihitung telah menjabat selama satu periode.