
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Bengkulu Utara.
Komisi I DPRD Bengkulu Utara mengambil kesimpulan akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hal ini terkait dengan pengangkatan tenaga non ASN atau honorer termasuk di Bengkulu Utara menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Namun pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu ini bukan dilakukan pada seluruh tenaga non ASN atau honorer.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Proses Pemecatan ASN Disnakertrans Terpidana Korupsi Retribusi TKA
Pengangkatan hanya dilakukan pada tenaga non ASN yang memenuhi persyaratan.
Diantaranya tenaga non ASN tersebut sudah masuk dalam pangkalan data badan Kepegawaian Negara atau Database BKN.
Anggota Komisi I DPRD Bengkulu Utara Tommy Sitompul, SH menerangkan jika DPRD Bengkulu Utara sengaja datang ke KemenanRB untuk mencari solusi terkait tenaga non ASN yang tidak masuk dalam pangkalan data BKN.
Sedangkan mereka sudah lama bertugas sebagai tenaga non ASN di jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemda Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Anggarkan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Desa Sinar Mulya
“Maka kita datang ke KemenpanRB untuk mencari solusi terkait kemungkinan adanya jalan keluar bagi mereka yang tidak masuk dalam pangkalan data BKN tersebut,” terangnya.
Namun memang kunjungan Komisi I DPRD Bengkulu Utara ke KemenpanRB tersebut belum membuahkan hasil.
Ini lantaran menteri dan Dirjend terkait belum memiliki waktu untuk menemui Komisi I DPRD Bengkulu Utara. Lantaran adanya agenda internal Kemenpan RB.
“Kita juga sudah mengajukan untuk audiensi kembali dengan pejabat terkait dengan membidangi terkait pengangkatan tenaga non ASN sebagai PPPK Paruh waktu tersebut,” terangnya.
BACA JUGA:Polisi Mulai Cek Tambak Udang di Kaur, Kasat Reskrim: Jika Penuhi Unsur, Naik ke Penyidikan