CURUP, KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 142 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Rapat Umum Peserta Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam surat tersebut terdapat 14 titik lokasi kampanye rapat umum yang bisa dimanfaatkan oleh peserta Pemilu 2024.
Adapun 14 lokasi kampanye rapat umum yang telah ditetapkan tersebut yakni untuk wilayah Kecamatan Curup di Gedung Olahraga (GOR) Curuo, Curup Utara di terminal Tabarenah, Curup Selatan di lapangan kantor camat Curup Selatan, Curup Tengah di stadion Air Bang, dan Curup Timur di lapangan kantor camat Curup Timur.
Kemudian untuk kecamatan Bermani Ulu di lapangan Desa Kampung Melayu, Bermani Ulu Raya (BUR) di lapangan Desa Tebat Tenong Luar, Selupu Rejang di lapangan Sambirejo dan Sumber Urip, kemudian Sindang Dataran di lapngan Desa Talang Belitar dan lapangan Suku Menanti.
BACA JUGA:Tahun 2024, Provinsi Bengkulu Dapat Dana Inpres Rp 2 Triliun Lebih
Selanjutnya, untuk Kecamatan Sindang Kelingi di lapangan Desa Belitar Muka, Sindang Beliti Ulu (SBU) di lapangan kantor camat SBU, Padang Ulak Tanding (PUT) di lapangan kelurahan Pasar PUT, dan Binduriang di lapangan kantor camat Binduriang. Sementara untuk dua kecamatan lainnya yakni Sindang Beliti Ilir (SBI) dan Kota Padang lokasi kampanye rapat umum ditetapkan di lapangan kantor camat Kota Padang.
“Untuk 2 kecamatan terakhir yakni SBI dan Kota Padang, bisa menggunakan titik kampanye yang telah ditetapkan secara bergantian atau berbagi jadwal. Mengapa Kecamatan SBU disatukan lokasi kampanye rapat umumnya di Kecamatan Kota Padang? Karena di wilayah SBU memang tidak memiliki lahan yang cukup luas untuk bisa dijadikan lokasi kampanye rapat umum,” terang Komisioner KPU Rejang Lebong, Buyono.
Regulasi yang harus dipatuhi oleh peserta Pemilu 2024 yang akan melakukan kampanye rapat umum di titik yang telah ditentukan, sambung Buyono, wajib mengurus izin peminjaman aset dari pemilik lahan yakni Pemkab Rejang Lebong.
Setelah itu dalam melakukan kampanye rapat umum, juga harus memiliki persetujuan dari perangkat pemerintahan setempat, dan mengantongi izin keramaian dari aparat kepolisian.
“Intinya selain dari titik yang telah kita tentukan ini, dilarang untuk dijadikan lokasi kampanye rapat umum. Karena ketika sudah dilarang, maka tentu ada sanksi yang akan diberikan ketika ada peserta Pemilu 2024 yang melakukan kampanye rapat umum di luar dari titik yang telah ditentukan saat ini. Selain itu juga aparat kepolisian bisa membubarkan kegiatan kampanye rapat umum yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” papar Buyono.(sly)