BENTENG, KORANRB.ID - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Selasa (12/12). Kedatangan Komisioner KPU ini untuk mendata warga Benteng yang sedang menjalani hukuman kurungan di lapas tersebut agar tetap bisa berpartisipasi dalam Pemilu nanti.
Komisioner KPU Benteng, Nora Agustin mengatakan, kedatangannya ke Lapas IIB Arga Makmur untuk mengetahui berapa banyak warga Kabupaten Benteng di Lapas tersebut. Selain ke Lapas IIB Arga Makmur, pihaknya juga sudah mendatangi Lapas kelas IIA Bengkulu, Lapas wanita dan Lapas anak yang di Bengkulu.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk mendata warga Benteng yang sudah bebas atau keluar dari lapas maupun berada warga didalam lapas. Sebab masih ada kesempatan bagi warga Benteng yang ingin menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” katanya.
BACA JUGA:Kabar Baik, BLT Dana Desa 2024 Masih Ada, Ini Syaratnya
Sebab kesempatan untuk menjadi DPTb masih bisa dilakukan hingga H-7 Pemunggutan suara dilakukan nantinya. Untuk diketahui, adalah pemilih pindahan yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan demikian warga Benteng yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas bisa memberikan hak suaranya pada saat pemungutan suara Pemilu tahun 2024.
“Pada intinya semua warga Benteng yang di Lapas tetap berhak untuk menyalurkan hak suaranya. Apalagi di Lapas akan tersedia TPS lokasi khusus untuk para tahanan di Lapas tersebut. Disisi lain kita juga mendata warga Benteng yang sudah keluar dari Lapas agar bisa memberikan hak suara di TPS desanya nanti,” ungkapnya.
Untuk warga Benteng yang berada di Lapas IIB Arga Makmur akan mendapatkan empat surat suara. Surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, surat suara pemilihan DPD RI, surat suara pemilihan DPR RI dan surat suara pemilihan DPRD Provinsi Bengkulu.
“Kalau warga Benteng yang berada di Lapas di wilayah Kota Bengkulu hanya mendapatkan tiga surat suara. Surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, surat suara pemilihan DPD RI, surat suara pemilihan DPR RI,” pungkasnya.(jee)