TUBEI, KORANRB.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, Khairul Habibi mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya figur yang berkeinginan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 bersikap profesional. Dalam artian tidak melakukan pelanggaran Pemilu yang salah satunya curi start kampanye.
‘’Jangankan jadwal kampanye, sampai saat ini KPU (Komisi Pemilihan Umum, red) baik provinsi maupun kabupaten saja belum menetapkan calon peserta,’’ tegas Khairul.
Sekalipun dibungkus silaturahmi, tidak dibenarkan adanya perkumpulan secara terbuka yang intinya mengajak seseorang memilih figur tertentu. Termasuk pemasangan spanduk dan baliho yang di dalamnya ada embel-embel peserta Pilkada, jelas masih sangat diharamkan.
BACA JUGA: Terkendala Anggaran, Batal Kandangkan Randis
‘’Kalau ada atribut berbau kampanye, laporkan ke kami untuk dilakukan penertiban karena sekarang ini belum waktunya,’’ tukas Khairul.
Mengenalkan diri, lanjut Khairul, tidak dilarang. Namun tetap harus mentaati aturan Pilkada. Artinya tetap tidak dibolehkan memasang atribut berupa spanduk atau baliho yang di dalamnya sudah ada kata-kata calon peserta Pilkada.
‘’Masyarakat juga harus pintar. Berpolitik silahkan, tetapi jangan mau diajak melakukan pelanggaran Pemilu,’’ kata Khairul.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Lebong tidak melibatkan diri dalam politik praktis jelang Pilkada.
BACA JUGA:Butuh Rp 5 Miliar Lanjut Pembangunan Jalan Lisai
Termasuk di masa kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) saat ini. ''Kami akan menindak tegas PNS yang terlibat aktivitas politik praktis,'' tukas Sekda.
Larangan keterlibatan atau keberpihakan PNS dalam politik praktis sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun keterlibatan PNS dalam politik praktis di Pilkada 2024 masih sangat mungkin terjadi. Justru itu masyarakat juga diminta berperan aktif mengawasi.
''Dalam hal ini tentunya penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu harus tegas terhadap segala bentuk pelanggaran Pemilu demi terjaganya demokrasi yang benar-benar demokratis,’’ demikian Sekda.(sca)