Ragu Tinggalkan Barang di Rumah saat Mudik? Polresta Bengkulu Buka Penitipan Barang, Ini Syaratnya

Senin 24 Mar 2025 - 18:30 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Fazlul Rahman
Ragu Tinggalkan Barang di Rumah saat Mudik? Polresta Bengkulu Buka Penitipan Barang, Ini Syaratnya

3. Sampaikan tujuan untuk melakukan penitipan barang.

4. Isi formulir penitipan barang.

5. Serahkan syarat yang dibutuhkan.

6. Barang bisa langsung dititipkan.

Jika ingin mengambil barang yang dititipkan masyarakat tinggal datang dan tunjukkan KTP asli atau STNK asli kendaraan sebagai bukti kepemilikan barang. (Wjt)

Tags :
Kategori :

Terkait