
3. Sampaikan tujuan untuk melakukan penitipan barang.
4. Isi formulir penitipan barang.
5. Serahkan syarat yang dibutuhkan.
6. Barang bisa langsung dititipkan.
Jika ingin mengambil barang yang dititipkan masyarakat tinggal datang dan tunjukkan KTP asli atau STNK asli kendaraan sebagai bukti kepemilikan barang. (Wjt)
Kategori :