
Dengan batas waktu yang semakin dekat, pejabat di Rejang Lebong diminta segera melaporkan harta kekayaannya agar terhindar dari sanksi dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
"Pelaporan LHKPN ini paling lambat tanggal 31 Maret ini, jadi para ASN di lingkup Pemkab Rejang Lebong yang belum lapor harap segera melapor," imbau Maria.
Kategori :
Terkait
Minggu 30 Mar 2025 - 18:17 WIB
Bulog Rejang Lebong Targetkan Bisa Serap 600 Ton Beras Petani di 3 Kabupaten
Kamis 27 Mar 2025 - 22:14 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2024 ke BPK RI
Selasa 25 Mar 2025 - 21:34 WIB
Jumlah Pemilik KIA di Rejang Lebong Baru Mencapai 77,9 Persen
Selasa 25 Mar 2025 - 21:30 WIB
Telusuri Pabrik Pembuat Makanan Berbahaya di Rejang Lebong
Selasa 25 Mar 2025 - 21:28 WIB
Polres Rejang Lebong Antisipasi Lonjakan Wisatawan Saat Libur Lebaran
Terpopuler
Rabu 02 Apr 2025 - 08:15 WIB
Ini Kronologis Lengkap Wisatawan Tenggelam dan Meninggal Dunia di Sungai Seluma
Rabu 02 Apr 2025 - 08:59 WIB
Melihat Tradisi Sekujang di Kepahiang, 'Topeng Menyeramkan Keliling Minta Makanan ke Rumah Warga'
Rabu 02 Apr 2025 - 09:26 WIB
H-3 Lebaran Jalur Bekas Longsor di Binduriang Masih Diberlakukan Sistem Buka Tutup
Rabu 02 Apr 2025 - 10:08 WIB
Ketua DPRD Bengkulu Selatan Minta Masyarakat Lebih Kritis Terhadap Pemerintah
Rabu 02 Apr 2025 - 09:23 WIB
Tim P4GN Mukomuko, Siap Brantas Predaraan Narkoba Dalam Waktu Dekat
Terkini
Rabu 02 Apr 2025 - 20:35 WIB
Jika Baju Antariksa Rusak! Berikut 4 Fakta Ilmiah yang Terjadi pada Astronaut
Rabu 02 Apr 2025 - 19:31 WIB
Menilik 5 Hewan dengan Indra Penciuman yang Luar Biasa
Rabu 02 Apr 2025 - 18:17 WIB
Wabup Rifai Pesan Warga Jaga Kerukunan Agama
Rabu 02 Apr 2025 - 18:16 WIB
Kepahiang Ditarget Punya 7.350 Hektare Sawah, Baru Ada 3.450 Hektare
Rabu 02 Apr 2025 - 18:15 WIB