Sanksi Buat 7 ASN Kepahiang Langgar Netralitas Menggantung

Senin 24 Mar 2025 - 21:37 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Riky Dwiputra
Sanksi Buat 7 ASN Kepahiang Langgar Netralitas Menggantung

Oknum Kabag Umum ini sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh Panwaslu Kecamatan Kepahiang, terkait dengan dugaan mendukung Calon Bupati nomor urut 2 Windra Purnawan - Ramli di Pilkada lalu.

BACA JUGA:6 Titik Rawan Longsor di Liku Sembilan, Pengendara Jangan Dulu Lewat Saat Turun Hujan

BACA JUGA:Bantuan Atensi Tahap I Disalurkan, Ini 5 Kategori Penerimanya

Dugaan tidak netralnya Oknum pejabat eselon 3 ini mencuat, setelah beredarnya video pendek sekelompok orang tengah berkumpul di dalam ruangan sembari mengkampanye dukungan untuk Paslon nomor urut dua. 

Dalam tindak lanjut penanganan, Bawaslu sebelumnya secara tegas menyampaikan telah melayangkan seluruh hasil pemeriksaan ke BKN.

Namun, faktanya belakangan hanya ada 6 ASN yang direkomendasikan BKN agar dijatuhkan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Kepahiang.

Padahalnya, sebelumnya dalam pemeriksaan ada 7 orang oknum ASN tidak netral yang menjalani proses pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:Tim Pansus DPRD Bengkulu Selatan Panggil PT Jatropha Solution dan PT ABS

BACA JUGA:Bantuan Atensi Tahap I Disalurkan, Ini 5 Kategori Penerimanya

Menjawab hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat S.Sos sebelumnya meyakinkan sudah melayangkan ke 7 berkas ASN tak netral ke BKN. Khusus untuk berkas Kabag Umum, menurutnya saat penginputan terjadi sistem yang eror. 

"Kita juga tidak tahu, kenapa seperti kebetulan. Saat penginputan, berkas Ek ini mengalami kegagalan. Tapi, berkasnya sudah dikirim kembali," bela Mirzan. 

Diketahui, dari 7 ASN yang ditangani Bawaslu terkait netralitas, memberikan dukungan kepada Paslon nomor urut 2 dan nomor urut 3. 

Sementara itu, Sekda Kepahiang DR. Hartono menegaskan, akan menindaklanjuti semua rekomendasi BKN terkait pelanggaran netralitas selama Pilkada 2024 lalu. Dalam rekomendasi BKN pula secara jelas menyebutkan, penindakan dilakukan kepala daerah kepada ASN yang dianggap telah melanggar netralitas. 

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Terapkan Sistem Kerja WFO, WFH dan WFA

BACA JUGA:Terima Keluhan Guru PPPK, Pemprov Bengkulu Godok Skema Penyetaraan Hak

Terkait sanksi yang diberikan, menurut Sekda, pihaknya mesti berpedoman kepada  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap ASN yang sebelumnya telah dijalani Bawaslu.

Kategori :