UKPBJ Mukomuko Ingatkan Seluruh OPD Rampungkan Penginputan SIRUP

Senin 24 Mar 2025 - 23:01 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Effih menegaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, semua kegiatan dan anggaran yang dibelanjakan oleh pemerintah daerah wajib diinfut ke SiRUP LKPP. 

Sehingga bisa dipantau seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan, dan kegiatan mana saja yang tidak terlaksana nantinya. Sebab RKA kegiatan dari pemerintah daerah tersebut, wajib diumumkan secara terbuka melalui sistem SiRUP.

BACA JUGA:Persiapan JPD Provinsi, Lebong Mulai Gelar Seleksi

BACA JUGA:Pendaftaran Bujang Semulen Ditutup, 47 Peserta Lolos Seleksi Administrasi

‘’Masyarakat dapat mengakses aplikasi SiRUP ketika ingin mendapatkan informasi terkait rencana kegiatan dan anggaran yang dilaksanakan pemerintah daerah, maka dari itu seluruh RKA harus tayang di SIRUP,” tandasnya.

Kategori :